Forum Kota Digital, 24 Sept,2014, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai
Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana
korupsi. Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion terkait kasus
tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan
vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua
Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek
Hambalang dan proyek APBN lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana
penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama
tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan,
Rabu (24/9/2014).
Dalam putusan tersebut, ada dua hakim anggota yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Menurut hakim, hal memberatkan, sebagai anggota DPR (saat itu), ketua
fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya Anas memberi teladan yang baik
kepada masyarakat. Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah
yang giat memberantas KKN.
Anas juga dianggap tidak mendukung
spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi dan
tidak dukung semangat membangun sistem yang bebas dari KKN.
Adapun hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara
Bintang Jasa Utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan
selama persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa
KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2
juta dollar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek
yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai
untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan
dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan
pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat
tahun 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait
pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian
Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi
atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas
menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.
Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan
Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi
Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK
bermuatan politis
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu antara
lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dalam
persidangan kasus Anas, sejumlah saksi telah menyebut beberapa nama
petinggi Partai Demokrat yang disebut juga menerima dana dari
Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Kalangan
aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta
baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum. (ag)
Sumber : Kompas & BBC