FORTAL, Berbicara tentang kehidupan, berarti pula
bicara tentang tata aturan. Demikian pula dengan bangsa Indonesia yang
dibingkai oleh Undang-Undang Dasar
(UUD)1945 sebagai tata aturan dalam bernegara.
Dan UUD 1945 lahir dari
rahim kandungan Pancasila yang merupakan pengkristalan dari kultur dan budaya
Nusantara. Kemudian, Pancasilapun menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.
Disini nampak jelas bahwa kultur dan budaya merupakan
induk tata aturan hukum positif yang berlaku sekarang ini. Namun, infiltrasi budaya yang kemudian secara sadar
ataupun tidak, kemudian diangkat menjadi hukum positif bisa saja terjadi. Hal
ini boleh-boleh saja terjadi, sebatas budaya tersebut tak bersinggungan dengan
budaya asli Indonesia. Tetapi, jika ada selip, maka tak menutup kemungkinan
produk hukum itu tak efektip, atau bahkan bakal merubah tatanan yang kurang pas.
“Tidak sesuai antara wadah dengan isi”,
demikian dikatakan Andika Hazrumy, apabila terjadi pemaksaan produk hukum yang
tidak sesuai dengan kondisi bangsa ini. “Memang hukum dapat dan pasti akan
merubah kultur, namun jika kita memaksakan untuk merubah kultur kita melalui
hukum yang tidak sesuai dengan kondisi bangsa ini, maka akan terjadi
kerancuan”, demikian terang Andika
Tokoh Muda Banten yang kini duduk di Komisi III DPR
RI.
Lebih jauh Andika mengatakan,"seharusnya produk hukum tidak menumpulkan kultur dan budaya, sebaliknya, hulum harus mempertegas cerminan kultur dan budaya itu sendiri, seraya dia mencontohkan kultur budaya bangsa Indonesia yang cinta akan persatuan, jujur berkeadilan dan tidak cocok dengan kultur liberal".
Duduk di Komisi III DPR RI, Kader Partai Golkar ini mengaku akan terus
berusaha untuk bersumbangsih dalam membangun hukum di Indonesia, hukum yang
sesuai dengan azas, kultur dan budaya Indonesia. Endro