FKD, 09/06/20, - Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan utang pemerintah
kepada perusahaan pelat merah adalah tunggakan sejak 2017 lalu. Rencananya,
pemerintah akan membayar tunggakan utang senilai Rp108,48 triliun kepada lima
BUMN.
"Pencairan
utang ini sejak 2017, jadi itu sudah cukup lama," ujarnya dalam rapat
kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (9/6).
Rinciannya,
utang pemerintah kepada lima BUMN itu meliputi, ke PT PLN (Persero) sebesar
Rp48,46 triliun, disusul oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp40 triliun.
Kemudian
secara berturut-turut, BUMN karya senilai Rp12,16 triliun, PT Pupuk Indonesia
(Persero) senilai Rp6 triliun, PT Kimia Farma (Persero) Tbk senilai Rp1
triliun, dan Perum Bulog senilai Rp560 miliar, dan KAI senilai Rp300 miliar.
Jumlah pembayaran utang itu, mewakili 75 persen dari total utang pemerintah
kepada BUMN.
Erick
mengatakan utang-utang tersebut berasal dari penugasan atau public service
obligation (PSO) bagi BUMN tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah wajib membayar
kepada mereka lantaran dana itu merupakan hak perseroan.
Misalnya,
utang kepada PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia merupakan utang subsidi
sebelumnya yang sudah jatuh tempo namun belum dibayar oleh pemerintah. Selain
itu, utang pemerintah kepada BUMN Karya merupakan penugasan pembebasan lahan
untuk pembangunan jalan tol yang telah beroperasi. Sedangkan untuk Kimia Farma
merupakan utang untuk program BPJS Kesehatan.
"Kalau
tidak dibayarkan dari BPJS Kesehatan tentu berat untuk Kimia Farma,"
katanya.
Dana
pembayaran utang itu akan diambil dari anggaran dana bantuan kepada BUMN
senilai Rp153,4 triliun. Jumlah pembayaran utang sendiri mewakili 75 persen
dari total penggunaan dana tersebut.
Selain
untuk membayar utang, pemerintah akan membantu BUMN dengan skema Penyertaan
Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun kepada empat BUMN, atau setara 11
persen dari total anggaran. Ketiga, dana talangan senilai Rp19,65 triliun
kepada lima BUMN, setara 14 persen dari dana talangan.